Seorangulama, aktivis dan sastrawan Indonesia 1908-1981. - +. +5381. Cinta itu perang, yakni perang yang hebat dalam rohani manusia. Jika ia menang, akan didapati orang yang tulus ikhlas, luas pikiran, sabar dan tenang hati. Jika ia kalah, akan didapati orang yang putus asa, sesat, lemah hati, kecil perasaan dan bahkan kadang-kadang hilang
FasalTentang I'tikaf. Selasa, 16 September 2008 | 01:31 WIB. I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus --pada tahun wafatnya--, beliau beri'tikaf pada bulan
3 "Seberapa besar pengorbanan yang ia lakukan, maka dari situlah kita akan tahu betapa besar cintanya kepadamu." 4. "Untuk menjadi yang terbaik. Kamu harus mempunyai mimpi yang besar serta semangat untuk mewujudkannya." 5. "Harapan dan keinginan ini seharusnya sejalan. Ya sejalan dengan betapa besar usaha yang kamu lakukan dalam mewujudkannya." 6.
Dalammenikmati lika-liku kehidupan ini dibutuhkan rasa sabar, keikhlasan, dan semangat yang kuat. Semangat dibutuhkan agar kamu tak berhenti dan bisa menghadapi tantangan hidup. Nah, berikut dari berbagai sumber, Jumat (13/8), inilah 219 kata-kata mutiara singkat tentang kehidupan yang penuh makna.
50Kata-Kata Mutiara Bijak tentang Pikiran, Penentu Tindakan. Bola.com, Jakarta - Kata-kata mutiara bijak tentang pikiran bisa menggambarkan suasana hati yang dirasakan saat ini. Pikiran positif akan memberikan ketenangan dalam jiwa, sementara pikiran negatif akan membawa pada kekacauan. Itulah mengapa, perlu menata pikiran agar tetap positif
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Jakarta - I'tikaf adalah ibadah yang dicirikan dengan berdiam diri di dalam masjid. Berdiam diri merujuk pada tidak keluar masjid karena sibuk melaksanakan berbagai ibadah wajib dan dari situs Muhammadiyah, i'tikaf telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَArab latin ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụnArtinya "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."Dalam hadits yang diceritakan Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan. Berikut haditsnyaأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]Artinya "Nabi SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, beliau melakukannya sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat." HR Muslim.Sebagai umatnya, semua tingkah laku Nabi SAW menjadi panutan dan pedoman dalam hidup. Termasuk melakukan i'tikaf yang disarankan bagi tiap muslim. Bagi yang ingin melaksanakan sunah Nabi SAW, berikut penjelasan tata cara dan pelaksanaannyaBacaan niat diperlukan untuk membedakan maksud seseorang berdiam diri di masjid. Apakah untuk ibadah atau melakukan aktivitas lain. Bagi yang ingin beribadah, tentu wajib taat pada rukun dan syarat yang dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah, berikut niat i'tikaf dalam Arab dan latinنَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِArab latin Nawaitu an a'takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya "Saya berniat i'tikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."B. Syarat i'tikafDalam situsnya, PP Muhammadiyah menjelaskan syarat diperlukan sebagai sahnya suatu ibadah. Syarat i'tikaf adalahMuslimSudah baligh bagi laki-laki dan perempuanHarus dilaksanakan di masjid baik yang biasa atau masjid jami'Telah berniat i'tikafBerakalSuci dari hadas Rukun i'tikafRukun adalah semua hal dalam ibadah yang telah menjadi bagian sehingga tak mungkin dipisah. Rukun wajib dilakukan selama ibadah sehingga sifatnya cenderung penjelasan tersebut, rukun i'tikaf adalahBerniat ibadah hanya untuk Allah SWTBerdiam diri di dalam masjid selama waktu ulama berbeda pendapat terkait lamanya berdiam diri dalam masjid. Ulama mahdzab Hanafi, Syafi'i, Hanbali menjelaskan i'tikaf bisa dilakukan satu jam Sa'ah pada siang atau malam dari situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, ulama madzhab Maliki ada yang berpendapat i'tikaf dilakukan sehari semalam tanpa putus. Sedangkan yang lain mengatakan, i'tikaf dapat dilaksanakan sehari tanpa diambil jalan tengahnya, i'tikaf bisa dilakukan satu, dua, atau tiga jam. Namun i'tikaf juga dapat dilaksanakan 24 jam sesuai kemampuan tiap Tempat pelaksanaan i'tikafSesuai syarat i'tikaf, ibadah sunah ini harus dilaksanakan di masjid. Ketentuan ini untuk memudahkan jemaah i'tikaf saat harus salat, serta menekan risiko bercampurnya jemaah perempuan dan penjelasan ini, semoga tiap muslim dimudahkan untuk i'tikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Dalam situ hadits dikisahkan, Nabi sangat menjaga ibadah ini meski bersifat sunahعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا DariArtinya Ubay bin Ka'ab RA berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW i'tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadan. Pernah selama satu tahun beliau tidak i'tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau i'tikaf selama dua puluh hari." HR Abu Daud. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] row/lus
Ilustrasi I'tikaf di Masjid. Oleh Drs H. Tb Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender Tak terasa, Ramadhan tahun ini akan segera berakhir. Saat ini adalah 10 hari akhir bulan Ramadhan, saat dimana kita diberikan kesempatan untuk mengambil keuntungan pahala yang berlipat ganda. Salah satu amalan baik yang bisa dilakukan umat Islam adalah beri’tikaf. Nah, pada tulisan berikut ini saya akan memaparkan sekilas penjelasan tentang i’tikaf. Secara syari’at, definisi i’tikaf adalah مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة “Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat tertentu”. BACA JUGA Zakat Fitrah, Berapa yang Harus Dikeluarkan? Bolehkah Diberikan kepada Nonmuslim? I’tikaf memiliki banyak keutamaan. Seperti yang disampaikan Rasulullah ﷺ melalui sabda beliau من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين رواه الطبراني, المعجم الاوسط ٧٣٢٢ و قال ايضا ” من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين رواه البيهقي, شعب الايمان ۳ ٤۲۵ “Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari i’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridha Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi,” HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath 7322. Nabi juga bersabda, “Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya apahala dua haji dan dua umrah,” HR. Al-Baihaqi, Syu’abil Iman 3 425. BACA JUGA Lebih Utama Mana, Baca Surah Pendek atau Penggalan Ayat Setelah Al-Fatihah? Hukum I’tikaf 1. WAJIB, jika dinadzarkan; 2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Ramadhan; 3. MAKRUH, yaitu i’tikafnya perempuan yang memiliki fisik indah, sehat dan gemulai serta izin suami dan aman dari fitnah; 4. HARAM tapi sah yaitu i’tikafnya perempuan tanpa izin suami atau dengan izin suami tapi tidak aman dari fitnah. Haram dan tidak sah, yaitu i’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haidh. BACA JUGA Apa Hukum Kirimkan Gambar Makanan di Medsos Saat Bulan Puasa? Syarat i’tikaf 1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى “Saya niat i’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala”. 2. Suci dari hadats besar. 3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya. 4. Islam 5. Berdiam diri di dalam masjid minimal seukuran tuma’ninah shalat lebih sedikit sekitar 5 detik 6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di mushalla, ribath atau pesantren. BACA JUGA Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? Catatan Melihat hukum i’tikaf bagi perempuan adalah MAKRUH itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya khalwat atau pacaran. Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama dan lebih aman bagi mereka. BACA JUGA Niat Puasa Ramadhan Mana yang Benar, Baca “Ramadhana” atau “Ramadhani”? Sahkah i’tikaf di dalam rumah? Kemudian tak usah khawatir bagi kaum hawa yang tidak beri’tikaf di masjid, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sebagaimana i’tikaf di dalam masjid. Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad kuat dan boleh diikuti mengingat situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah, yaitu انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة “Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah”. Perhatian – Bagi yang shalat Tarawih di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah i’tikaf, agar merangkap pahala i’tikaf. – Bagi kaum pria yang melaksanakan shalat Jum’at, maka niatkanlah i’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya i’tikaf terutama di bulan Ramadhan ini. – Bagi yang lupa niat i’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan i’tikaf di tengah-tengah ia melakukan shalat Tarawih namun di dalam hati tidak boleh dilafadzkan. Wallahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat. Sumber Kitab At-Taqrirat As-Sadidah Fil Masail Mufidah, halaman 460.
Teks Jawaban I'tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak. Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS. Al-Baqarah 125 Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172 “Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah itu.” HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172 Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak consensus dianjurkannya beri'tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711. Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I'tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan. Kedua Hukum beri'tikaf. Asal dalam beri'tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ رواه البخاري، 6696 “Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” HR. Bukhari, no. 6696 Dan karena Umar radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhari, no. 6697 Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma' hal. 53 mengatakan, “Mereka para ulama berijmak bahwa i'tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.” Silahkan lihat kitab Fiqh Al-I'tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31.
Fiqih Tuntunan Itikaf di Bulan Ramadhan FIQH RINGKAS TERKAIT I'TIKAF 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN Pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan Rasulullah ﷺ lebih bersungguh-sungguh dan memperbanyak dalam beribadah dan beramal. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu anha menuturkan, يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَيَجْتَهِدُ فِى غَيْرِه“Bahwasannya Nabi ﷺ bersungguh-sungguh beribadah dan beramal –ed pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan yang tidak seperti bersunguh-sungguh dihari lainnya.” HR. Muslim Dan dalam hadits yang lain Aisyah radiyallahu anhu menuturkan, إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“Nabi ﷺ apabila masuk sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan –ed mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya” HR. Bukhari dan Muslim Diantara bentuk untuk mengisi sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah dengan melaksankan i’tikaf. ________________________________ DEFINISI DAN HUKUM I'TIKAF I’tikaf adalah Menetapnya seorang muslim yang mumayyiz di Masjid dalam rangka untuk melaksanakan keta'atan kepada Allah Ta'ala. Hukumnya sunnah, hal ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ“tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” Al-Baqarah ayat 187 Dari Aisyah Radhiyallaahu 'anha menuturkan “Bahwa Nabi ﷺ senantiasa beri’tikaf pada sepuluh terakhir dibulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian ber’itikaf istri-istri beliau setelahnya.” HR. Bukhari dan Muslim ________________________________ SYARAT-SYARAT I'TIKAF ⑴ Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil. ⑵ Niat niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa. Rasulullah ﷺ bersabda إنما الأعمال بالنيات “Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” HR. Bukhari dan Muslim ⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ⑷ Masjid yang digunakan untuk i’tikaf adalah yang biasa dipakai shalat jama’ah. ⑸ Bersih dari hadats akbar besar. Tidak sah i’tikaf dalam keadaan junub, haid dan nifas. ________________________________ PEMBATAL I'TIKAF ➊ Keluar Masjid dengan sengaja tanpa adanya hajat kebutuhan. ➋Jima’ berhubungan suami istri walau seandainya dilakukan pada malam hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ “ tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam Masjid.” Al-Baqarah 187 ➌Hilangnya akal. Rusaknya i’tikaf dengan gila dan mabuk. ➍Haidh dan nifas ➎Murtad Allah Subhaanahu wata’ala berfirman لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” Az-Zumar 65 ________________________________ KAPAN MULAI I'TIKAF? Barangsiapa yang berniat i’tikaf di sepuluh terakhir di bulan Ramadhan, maka dia masuk pada malam ke 21 Ramadhan. Sesaat setelah terbenam matahari pada hari ke 20. Ia mulai beri’tikaf pada malam itu. Dan keluar dari i’tikaf setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Insya Allah inilah pendapat yang terpilih. ________________________________ YANG DISUNNAHKAN KETIKA I'TIKAF Memperbanyak ibadah kepada Allah dengan shalat, dzikir, membaca AL-Qur’an, berdo'a , memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya serta ibadah-ibadah lainnya. ________________________________ YANG DIBOLEHKAN KETIKA I'TIKAF Dibolehkan untuk keluar dari Masjid untuk berwudhu, atau untuk buang hajat. Bagi orang yang beri’tikaf boleh untuk makan dan minum disertai dengan menjaga kebersihan Masjid. Wallahu a’lam bish shawwab. ________________________________ Sumber Kitab Fiqih Muyassar Fii Dhou`il Kitab Wassunnah. Alih Bahasa Al-Ustadz 'Abdullah Al-Jakarty -hafidzahullah- ______________ مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد WA Forum Berbagi Faidah [FBF]
1. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran2. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis3. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama PADA sepuluh hari terakhir Ramadhan, muslim melakukan I’tikaf di masjid. Apa saja dalil tentang i’tikaf tersebut? Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” Al Mughni, 4/456 Berikut dalil tentang I’tikaf 1 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran Ilustrasi ource Quran Explorer Perintah I’tikaf kepada nabi Ibrahim dan Ismail وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. QS. Al-Baqarah 125 Larangan menganggu orang yang sedang I’tikaf “Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 BACA JUGA Apa Hukum I’tikaf? 2 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis Ilustrasi. Foto mubaadalahnews Amalan Nabi pada sepuluh hari Ramadhan Dari Abu Hurairah, ia berkata كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. HR Bukhari 2044 Amalan di akhir-akhir bulan Ramadhan Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172 Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. BACA JUGA Permasalahan Seputar I’tikaf 3 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama Ilustrasi Seekers Guidance Terdapat pula dalil ijma tentang I’tikaf, sebagai berikut Ibnul Mundzir rahimahullah dalam kitab beliau Al Ijma’. Beliau mengatakan وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيجب عليه “Ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.” Al Ijma’ hlm. 7; Asy Syamilah An Nawawi rahimahullah mengatakan فالاعتكاف سنة بالاجماع ولا يجب إلا بالنذر بالاجماع “Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan ijma dan ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf.” Al Majmu’ 6/475; Asy Syamilah Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf.” Fath al-Baari 4/271 Itulah dalil tentang I’tikaf yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah tersebut, terutama di akhir Ramadhan. [] SUMBER RUMAYSHO ISLAMQA MUSLIM
kata mutiara tentang i tikaf